Berbagi Informasi - Kesehatan itu
mahal, kata-kata ini sering kita dengar. Memang benar, karena begitu orang
merasa sakit dan tidak juga segera sembuh maka hal yang dilakukan adalah
mencari pengobatan yang paling tepat. Ke dokter, membeli obat di apotek dan
mengonsumsi obat tradisional misalnya jamu.
Semakin cepat sembuh maka semakin sedikit uang yang dikeluarkan untuk
pengobatan. Namun jika tidak juga sembuh maka akan semakin banyak pengeluaran
uang untuk pengobatan. Tidak heran meskipun terkadang susah dinalar atau
diterima akal sehat, pengobatan dengan meminum air yang telah dimasuki batu pun
tetap dilakukan. Mengapa? Karena ingin sehat. Sehat itu mahal.
Jamu dan Pengobatan Tradisional dalam UU
Kesehatan
Bagaimana dengan
jamu? Jamu dikatakan sebagai bagian dari obat tradisional. Obat tradisional
berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dikatakan “obat tradisional adalah bahan atau ramuan
bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah
digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman”. Itulah mengapa, jamu
dimasukkan sebagai kategori obat tradisional.
Obat tradisional
sendiri ada yang mempercayainya, ada pula yang tidak. Ada sebagian orang yang
lebih mempercayai obat dari dokter karena dianggap lebih ilmiah dan berhubungan
dengan medis. Sementara obat tradisional adakalanya dianggap kurang aman karena
tidak ada takaran baku di dalamnya. Selain itu ada beberapa obat tradisional
yang tidak diketahui terkait bahan pembuatannya ataupun kandungan di dalamnya.
Hal ini tidak
lain akibat adanya tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan
keinginan orang untuk segera sehat dan menawarkan obat tradisional yang
dikatakan manjur untuk mengobati penyakit yang tengah diderita. Padahal justru
semakin membahayakan.
Lalu bagaimana
masyarakat harus menanggapai obat tradisional termasuk jamu di dalamnya? Apa yang
bisa dijadikan pegangan bahwasanya jamu dan obat tradisional lainnya aman.
Karena tidak salah juga kekhawatiran penggunaan jamu yang tidak diketahui
takaran pastinya. Tidak seperti obat yang sudah diberikan berapa aturan pakai
per harinya.
Sebelumnya perlu
diketahui terlebih dahulu, bahwasanya pengobatan tradisional juga telah diatur
dalam UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dalam pasal 47 yang mengatakan
:
Ayat 1 “pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatanAyat 2 “pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannyaAyat 3 “pengobatan tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakatAyat 4 “ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Hal ini
berarti sebenarnya pemerintah sendiri telah menyadari keberadaan pengobatan
tradisional termasuk jamu di dalamnya. Sayangnya pemerintah tidak memberikan
tindakan nyata dalam artian yang bisa memberikan jaminan keyakinan dan keamaan
mengenai pengobatan tradisional tersebut.
Sebagaimana obat-obatan
kimia untuk memperoleh harus memperoleh resep dari dokter, apotek yang
terdaftar dan lainnya meskipun kenyataannya banyak juga yang tidak sesuai hal
tersebut. Adanya anjuran dari dokter tentu telah menjadi rujukan bagi seseorang
untuk menggunakan obat tertentu sebagai upaya pengobatan.
Bagaimana dengan
obat tradisional? Dimana “apotek” untuk obat tradisional? Siapa yang dijadikan
rujukan untuk memperoleh obat tradisional? Tidak ada ketentuan yang pasti. Jamu
memang lebih longgar dibandingkan obat kimia. Jamu relatif lebih mudah untuk
dibuat sendiri. Namun setidaknya jika terdapat rujukan dari orang yang paham
mengenai pengobatan dengan jamu tentu akan lebih meyakinkan dan merasa aman.
Bagaimana dengan jamu gendong?
Jamu Gendong dalam Peraturan Menteri
Kesehatan
Jamu gendong
sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 tahun 2012
tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional dimana dikatakan bahwasanya
“Usaha jamu gendong adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan obat tradisional dalam bentuk cairan segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen” .
Namun tetap
saja, belum ada rujukan pasti mengenai kandungan bahan yang digunakan untuk
membuat jamu tersebut. Siapa yang menjadi “dokter”, “apoteker” untuk jamu aau
obat tradisional? Apakah dokter dan apoteker yang mudah ditemui bisa menjadi
rujukan? Pasalnya tidak semua bisa memberikan rujukan yang pasti. Bisa jadi
karena memang tidak memperoleh ilmunya.
Ilmu Kedokteran dan Pengobatan Berbasis
Lokal
Sangat disayangkan,
ilmu kedokteran maupun farmasi di Indonesia tidak dikaitkan dengan kearifan
lokal yang ada di Indonesia. Ilmu yang diperoleh kebanyakan dari ilmu barat. Barat
tidak banyak ditemukan tanaman herbal. Tanaman herbal lebih banyak ditemukan di
Indonesia. Sejak belum banyak dokter pengobatan di Indonesia secara turun
temurun tentu saja dengan tanaman yang lebih dikenal dengan jamu. Sayang sekali
ilmu kedokteran dan pengobatan di Indonesia belum sepenuhnya didukung dengan
budaya lokal masyarakat Indonesia. Alhasil justru pengobatan Cina yang merajai
di negeri sendiri. Padahal Indonesia memiliki jamu sendiri.
Mengapa tidak
belajar dari Korea atau Cina dimana sistem pengobatan herbal mereka begitu
mendunia. Seharusnya Indonesia juga bisa. Sistem kedokteran dan pengobatan
berbasis kearifan lokal. Tentu akan menjadi pengobatan yang luar biasa ketika
pengobatan tradisional yang dikenal masyarakat menjadi salah satu pengobatan
mendukung pengobatan kimia dari dokter yang sama.
Mungkin perlu
kiranya ada semacam sekolah, nama khusus bagi orang yang menjadi rujukan
pengobatan dengan jamu tersebut. Begitu pula dengan khasiat jamu. Selama ini
tidak jarang pengobatan dengan jamu yang telah dilakukan selama berturun-turun
dimentahkan oleh pendapat dokter. Alhasil hal ini pun bisa membuat orang
bingung harus bagaimana padahal hanya ingin sehat.
Ketika obat-obatan
kimia juga memberikan dampak yang tidak baik pula bagi tubuh tentu bukan salah
orang jika ingin mencari pengobatan yang lebih aman. Jamu pun menjadi pilihan.
Tetapi sayangnya belum ada kebijakan yang pasti mengenai jamu itu sendiri.
Rujukan Mengenai Tanaman Obat/Jamu
Beruntung saat
ini dunia pendidikan mengisi peran yang seharusnya diperhatikan pemerintah
sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut.
Salah satunya seperti yang telah dilakukan Biofarmaka IPB yang banyak
menginformasikan mengenai berbagai manfaat
tanaman-tanaman yang sering dimanfaatkan sebagai jamu oleh banyak orang.
Adanya informasi
tersebut tentu lebih memudahkan dan memberikan keyakinan bagi masyarakat yang
tertarik menggunakan jamu sebagai pengobatan dari alam. Upaya untuk sehat
dengan kembali ke alam.
Informasi yang
diberikan salah satunya tentang khasiat
mengkudu yang bisa digunakan sebagai antihipertensi, sakit kuning, demam,
influensa, batuk, sakit perut, menghilangkan sisik pada kaki, dan antidiabetes.
Selain itu masih banyak informasi mengenai khasiat dan manfaat dari tanaman
lainnya.
Mengapa perlu rujukan yang pasti?
Pernahkah menonton
drama korea tentang kisah dokter wanita pertama di Kerajaan Korea yang bernama
Dae Jang Geum? Pada episode tertentu pada drama tersebut mengisahkan bagaimana
dua jenis obat tradisional yang digunakan ternyata menyebabkan kelumpuhan. Saat
itu belum diketahui apa yang menyebabkan kelumpuhan. Ternyata melalui percobaan
yang dilakukan oleh Jang Geum diketahui bahwa terdapat efek samping penggunaan
ginseng dan salah satu jenis obat yang dipakai (sayangnya saya lupa apa yang
dipakai)
Nah, kisah drama tersebut bisa diambil
pelajaran bahwasanya pengobatan yang dilakukan bersamaan ada yang membuat
pengobatan lebih maksimal tetapi ada pula yang justru membahayakan. Kiranya hal
tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi dengan pengobatan
tradisioanal di Indonesia termasuk penggunaan jamu.
Perlu rujukan
yang pasti, agar masyarakat pun tidak perlu ragu lagi mengonsumsi jamu. Misalnya
mengonsumsi kunyit dengan kuning telor benarkah memberikan manfaat bagi
kesehatan tubuh? benarkah campuran kopi dan kuning telur memberikan manfaat
bagi kesehatan juga? Bagaimana jika mengonsumsi jahe dengan madu, Dan campuran
jamu lainnya.
Pada
siapa
masyarakat bisa percaya? Pada siapa masyarakat memperoleh rekomendasi?
Pada akhirnya diperlukan kerjasama dari pemerintah maupun institusi
pendidikan serta dukungan masyarakat untuk memberikan solusi bagi
persoalan tersebut.
rujukan informasi dan gambar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah bersedia berkunjung, silakan tinggalkan alamat blog/wesite anda, nanti akan dikunjungi balik :)