Rabu, 10 September 2014

Jamu, Perlu Rujukan yang Pasti Agar tidak Ragu Mengonsumsi

Berbagi Informasi - Kesehatan itu mahal, kata-kata ini sering kita dengar. Memang benar, karena begitu orang merasa sakit dan tidak juga segera sembuh maka hal yang dilakukan adalah mencari pengobatan yang paling tepat. Ke dokter, membeli obat di apotek dan mengonsumsi obat tradisional misalnya jamu.  Semakin cepat sembuh maka semakin sedikit uang yang dikeluarkan untuk pengobatan. Namun jika tidak juga sembuh maka akan semakin banyak pengeluaran uang untuk pengobatan. Tidak heran meskipun terkadang susah dinalar atau diterima akal sehat, pengobatan dengan meminum air yang telah dimasuki batu pun tetap dilakukan. Mengapa? Karena ingin sehat. Sehat itu mahal.

Jamu dan Pengobatan Tradisional dalam UU Kesehatan

Bagaimana dengan jamu? Jamu dikatakan sebagai bagian dari obat tradisional. Obat tradisional berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dikatakan “obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman”. Itulah mengapa, jamu dimasukkan sebagai kategori obat tradisional.

Obat tradisional sendiri ada yang mempercayainya, ada pula yang tidak. Ada sebagian orang yang lebih mempercayai obat dari dokter karena dianggap lebih ilmiah dan berhubungan dengan medis. Sementara obat tradisional adakalanya dianggap kurang aman karena tidak ada takaran baku di dalamnya. Selain itu ada beberapa obat tradisional yang tidak diketahui terkait bahan pembuatannya ataupun kandungan di dalamnya.

Hal ini tidak lain akibat adanya tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keinginan orang untuk segera sehat dan menawarkan obat tradisional yang dikatakan manjur untuk mengobati penyakit yang tengah diderita. Padahal justru semakin membahayakan.

Lalu bagaimana masyarakat harus menanggapai obat tradisional termasuk jamu di dalamnya? Apa yang bisa dijadikan pegangan bahwasanya jamu dan obat tradisional lainnya aman. Karena tidak salah juga kekhawatiran penggunaan jamu yang tidak diketahui takaran pastinya. Tidak seperti obat yang sudah diberikan berapa aturan pakai per harinya.

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya pengobatan tradisional juga telah diatur dalam UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dalam pasal 47 yang mengatakan :

Ayat 1 “pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
Ayat 2 “pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya
Ayat 3 “pengobatan tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat
Ayat 4 “ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Hal ini berarti sebenarnya pemerintah sendiri telah menyadari keberadaan pengobatan tradisional termasuk jamu di dalamnya. Sayangnya pemerintah tidak memberikan tindakan nyata dalam artian yang bisa memberikan jaminan keyakinan dan keamaan mengenai pengobatan tradisional tersebut.

Sebagaimana obat-obatan kimia untuk memperoleh harus memperoleh resep dari dokter, apotek yang terdaftar dan lainnya meskipun kenyataannya banyak juga yang tidak sesuai hal tersebut. Adanya anjuran dari dokter tentu telah menjadi rujukan bagi seseorang untuk menggunakan obat tertentu sebagai upaya pengobatan.

Bagaimana dengan obat tradisional? Dimana “apotek” untuk obat tradisional? Siapa yang dijadikan rujukan untuk memperoleh obat tradisional? Tidak ada ketentuan yang pasti. Jamu memang lebih longgar dibandingkan obat kimia. Jamu relatif lebih mudah untuk dibuat sendiri. Namun setidaknya jika terdapat rujukan dari orang yang paham mengenai pengobatan dengan jamu tentu akan lebih meyakinkan dan merasa aman. Bagaimana dengan jamu gendong?

Jamu Gendong dalam Peraturan Menteri Kesehatan

Jamu gendong sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional dimana dikatakan bahwasanya 
Usaha jamu gendong adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan obat tradisional dalam bentuk cairan segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen” .

Namun tetap saja, belum ada rujukan pasti mengenai kandungan bahan yang digunakan untuk membuat jamu tersebut. Siapa yang menjadi “dokter”, “apoteker” untuk jamu aau obat tradisional? Apakah dokter dan apoteker yang mudah ditemui bisa menjadi rujukan? Pasalnya tidak semua bisa memberikan rujukan yang pasti. Bisa jadi karena memang tidak memperoleh ilmunya.

Ilmu Kedokteran dan Pengobatan Berbasis Lokal

Sangat disayangkan, ilmu kedokteran maupun farmasi di Indonesia tidak dikaitkan dengan kearifan lokal yang ada di Indonesia. Ilmu yang diperoleh kebanyakan dari ilmu barat. Barat tidak banyak ditemukan tanaman herbal. Tanaman herbal lebih banyak ditemukan di Indonesia. Sejak belum banyak dokter pengobatan di Indonesia secara turun temurun tentu saja dengan tanaman yang lebih dikenal dengan jamu. Sayang sekali ilmu kedokteran dan pengobatan di Indonesia belum sepenuhnya didukung dengan budaya lokal masyarakat Indonesia. Alhasil justru pengobatan Cina yang merajai di negeri sendiri. Padahal Indonesia memiliki jamu sendiri.

Mengapa tidak belajar dari Korea atau Cina dimana sistem pengobatan herbal mereka begitu mendunia. Seharusnya Indonesia juga bisa. Sistem kedokteran dan pengobatan berbasis kearifan lokal. Tentu akan menjadi pengobatan yang luar biasa ketika pengobatan tradisional yang dikenal masyarakat menjadi salah satu pengobatan mendukung pengobatan kimia dari dokter yang sama.

Mungkin perlu kiranya ada semacam sekolah, nama khusus bagi orang yang menjadi rujukan pengobatan dengan jamu tersebut. Begitu pula dengan khasiat jamu. Selama ini tidak jarang pengobatan dengan jamu yang telah dilakukan selama berturun-turun dimentahkan oleh pendapat dokter. Alhasil hal ini pun bisa membuat orang bingung harus bagaimana padahal hanya ingin sehat.

Ketika obat-obatan kimia juga memberikan dampak yang tidak baik pula bagi tubuh tentu bukan salah orang jika ingin mencari pengobatan yang lebih aman. Jamu pun menjadi pilihan. Tetapi sayangnya belum ada kebijakan yang pasti mengenai jamu itu sendiri.

Rujukan Mengenai Tanaman Obat/Jamu

Beruntung saat ini dunia pendidikan mengisi peran yang seharusnya diperhatikan pemerintah sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut. Salah satunya seperti yang telah dilakukan Biofarmaka IPB yang banyak menginformasikan mengenai berbagai manfaat tanaman-tanaman yang sering dimanfaatkan sebagai jamu oleh banyak orang.

Adanya informasi tersebut tentu lebih memudahkan dan memberikan keyakinan bagi masyarakat yang tertarik menggunakan jamu sebagai pengobatan dari alam. Upaya untuk sehat dengan kembali ke alam.

Informasi yang diberikan salah satunya tentang khasiat mengkudu yang bisa digunakan sebagai antihipertensi, sakit kuning, demam, influensa, batuk, sakit perut, menghilangkan sisik pada kaki, dan antidiabetes. Selain itu masih banyak informasi mengenai khasiat dan manfaat dari tanaman lainnya.

Mengapa perlu rujukan yang pasti?

Pernahkah menonton drama korea tentang kisah dokter wanita pertama di Kerajaan Korea yang bernama Dae Jang Geum? Pada episode tertentu pada drama tersebut mengisahkan bagaimana dua jenis obat tradisional yang digunakan ternyata menyebabkan kelumpuhan. Saat itu belum diketahui apa yang menyebabkan kelumpuhan. Ternyata melalui percobaan yang dilakukan oleh Jang Geum diketahui bahwa terdapat efek samping penggunaan ginseng dan salah satu jenis obat yang dipakai (sayangnya saya lupa apa yang dipakai)

Nah, kisah drama tersebut bisa diambil pelajaran bahwasanya pengobatan yang dilakukan bersamaan ada yang membuat pengobatan lebih maksimal tetapi ada pula yang justru membahayakan. Kiranya hal tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi dengan pengobatan tradisioanal di Indonesia termasuk penggunaan jamu.

Perlu rujukan yang pasti, agar masyarakat pun tidak perlu ragu lagi mengonsumsi jamu. Misalnya mengonsumsi kunyit dengan kuning telor benarkah memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh? benarkah campuran kopi dan kuning telur memberikan manfaat bagi kesehatan juga? Bagaimana jika mengonsumsi jahe dengan madu, Dan campuran jamu lainnya.

Pada siapa masyarakat bisa percaya? Pada siapa masyarakat memperoleh rekomendasi? Pada akhirnya diperlukan kerjasama dari pemerintah maupun institusi pendidikan serta dukungan masyarakat untuk memberikan solusi bagi persoalan tersebut.

 
rujukan informasi dan gambar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah bersedia berkunjung, silakan tinggalkan alamat blog/wesite anda, nanti akan dikunjungi balik :)