Berbagi Informasi - Kesehatan itu
mahal, kata-kata ini sering kita dengar. Memang benar, karena begitu orang
merasa sakit dan tidak juga segera sembuh maka hal yang dilakukan adalah
mencari pengobatan yang paling tepat. Ke dokter, membeli obat di apotek dan
mengonsumsi obat tradisional misalnya jamu.
Semakin cepat sembuh maka semakin sedikit uang yang dikeluarkan untuk
pengobatan. Namun jika tidak juga sembuh maka akan semakin banyak pengeluaran
uang untuk pengobatan. Tidak heran meskipun terkadang susah dinalar atau
diterima akal sehat, pengobatan dengan meminum air yang telah dimasuki batu pun
tetap dilakukan. Mengapa? Karena ingin sehat. Sehat itu mahal.
Jamu dan Pengobatan Tradisional dalam UU
Kesehatan
Bagaimana dengan
jamu? Jamu dikatakan sebagai bagian dari obat tradisional. Obat tradisional
berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dikatakan “obat tradisional adalah bahan atau ramuan
bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah
digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman”. Itulah mengapa, jamu
dimasukkan sebagai kategori obat tradisional.